Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 33 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1999 tentang PELAKSANAAN UU 3-1999 TENTANG PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemilu yang dilaksanakan pada tahun 1999 diikuti oleh 48 (empat puluh delapan) Partai Politik sebagaimana ditetapkan oleh Lembaga Pemilihan Umum (LPU) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 UNDANG-UNDANG.
Koreksi Anda