Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 33 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1999 tentang PELAKSANAAN UU 3-1999 TENTANG PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam penyelenggaraan Pemilu, semua pihak berpegang teguh pada prinsip kedaulatan rakyat berdasarkan Pancasila, UNDANG-UNDANG Dasar 1945, dan ketentuan peraturan perundang-undang yang berlaku, serta tetap menjaga dan memelihara persatuan dan kesatuan bangsa.
Koreksi Anda