Koreksi Pasal 21
PP Nomor 33 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1996 tentang TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT
Teks Saat Ini
(1) PPGB bertanggung jawab terhadap bea masuk, cukai dan pajak yang terutang atas barang yang dimasukkan atau dikeluarkan dari perusahaannya.
(2) PPGB dibebaskan dari tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal barang yang berada di perusahaannya:
a. musnah tanpa sengaja;
b. telah diekspor, direekspor, atau diimpor untuk dipakai;
c. dimasukkan ke KB, dipindahkan ke Gudang Berikat lainnya, Tempat Penimbunan Sementara, atau Tempat Penimbunan Pabean.
Koreksi Anda
