Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PP Nomor 33 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1996 tentang TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PDKB dapat mensubkontrakkan sebagian dari kegiatan pengolahannya kepada perusahaan industri yang berada di dalam Daerah Pabean INDONESIA lainnya atau PDKB lainnya kecuali pekerjaan pengetesan, sortasi, atau pengepakan. (2) Pekerjaan subkontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi seluruh jenis produk dan harus diselesaikan selama-lamanya 60 (enam puluh) hari sejak dikeluarkan barang dan/atau bahan dari KB. (3) Pekerjaan subkontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan melalui kontrak yang sekurang-kurangnya membuat jangka waktu, jumlah barang dan/atau bahan yang diterima dari PDKB dan jumlah hasil pekerjaan yang dikembalikan kepada PDKB. (4) Penyerahan pekerjaan subkontrak kepada perusahaan industri yang berada di Daerah Pabean INDONESIA lainnya harus disertai dengan jaminan yang diserahkan kepada Bendaharawan Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mengawasi KB berupa: a. jaminan bank; b. Surety Bond atau Customs Bond yang dikeluarkan oleh Perusahaan Asuransi yang disetujui Menteri Keuangan; atau c. Surat Sanggup Bayar (SSB) bagi perusahaan yang termasuk dalam daftar putih yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. (5) Ketentuan mengenai tata cara pekerjaan subkontrak bagi para PDKB diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.
Koreksi Anda