Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PP Nomor 33 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1996 tentang TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PDKB bertanggung jawab terhadap bea masuk, cukai, dan pajak yang terutang atas barang yang dimasukkan atau dikeluarkan dari perusahaannya. (2) PDKB dibebaskan dari tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal barang yang berada di perusahaannya: a. musnah tanpa sengaja; b. telah diekspor, direekspor, atau diimpor untuk dipakai; c. dimasukkan ke KB lainnya, dipindahkan ke Tempat Penimbunan Sementara, atau Tempat Penimbunan Pabean.
Koreksi Anda