Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PP Nomor 33 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1996 tentang TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bilamana izin Tempat Penimbunan Berikat telah dicabut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (4), pengusaha dalam batas waktu tiga puluh hari sejak pencabutan izin harus: a. melunasi semua Bea Masuk yang terutang; b. mengekspor kembali barang yang masih ada di Tempat Penimbunan Berikat; atau c. memindahkan barang yang masih ada di Tempat Penimbunan Berikat ke Tempat Penimbunan Berikat lain.
Koreksi Anda