Koreksi Pasal 31
PP Nomor 33 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1996 tentang TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT
Teks Saat Ini
Bilamana izin Tempat Penimbunan Berikat telah dicabut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (4), pengusaha dalam batas waktu tiga puluh hari sejak pencabutan izin harus:
a. melunasi semua Bea Masuk yang terutang;
b. mengekspor kembali barang yang masih ada di Tempat Penimbunan Berikat; atau
c. memindahkan barang yang masih ada di Tempat Penimbunan Berikat ke Tempat Penimbunan Berikat lain.
Koreksi Anda
