Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PP Nomor 33 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1996 tentang TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Orang yang berhak membeli barang-barang di TBB dengan mendapatkan fasilitas kepabeanan, cukai dan perpajakan adalah : a. Para anggota Korps Diplomatik; b. Tenaga Ahli Bangsa Asing yang bekerja pada lembaga-lembaga Internasional; c. Orang yang bepergian ke luar negeri; d. Orang yang tiba dari luar negeri. (2) Ketentuan tentang batasan nilai barang yang dapat dibeli oleh mereka yang berhak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) baik untuk perseorangan maupun untuk keluarga ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Koreksi Anda