Koreksi Pasal 27
PP Nomor 33 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1996 tentang TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT
Teks Saat Ini
(1) Orang yang berhak membeli barang-barang di TBB dengan mendapatkan fasilitas kepabeanan, cukai dan perpajakan adalah :
a. Para anggota Korps Diplomatik;
b. Tenaga Ahli Bangsa Asing yang bekerja pada lembaga-lembaga Internasional;
c. Orang yang bepergian ke luar negeri;
d. Orang yang tiba dari luar negeri.
(2) Ketentuan tentang batasan nilai barang yang dapat dibeli oleh mereka yang berhak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) baik untuk perseorangan maupun
untuk keluarga ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
