Koreksi Pasal 26
PP Nomor 33 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1996 tentang TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT
Teks Saat Ini
(1) Izin pengusahaan TBB diperiksa oleh Menteri Keuangan kepada perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang khusus dibentuk untuk itu dengan menerbitkan izin TBB.
(2) Untuk mendapatkan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pihak yang akan menjadi Pengusaha TBB (PTBB) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. Memiliki Surat Izin Usaha dan izin lainnya yang diperlukan;
b. Memiliki penetapan sebagai PKP dan melampirkan SPT PPh tahun terakhir bagi perusahaan yang sudah wajib menyerahkan SPT;
c. Peta lokasi/tempat yang akan dijadikan TBB.
Koreksi Anda
