Koreksi Pasal 23
PP Nomor 33 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1996 tentang TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT
Teks Saat Ini
Atas impor barang modal atau peralatan untuk pembangunan/ konstruksi ETP yang telah mendapat izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 diberikan fasilitas berupa penangguhan bea masuk, tidak dipungut PPN, PPnBM, dan PPh Pasal 22.
Koreksi Anda
