Koreksi Pasal 18
PP Nomor 33 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1996 tentang TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT
Teks Saat Ini
(1) Atas impor barang modal atau peralatan untuk pembangunan/ konstruksi Gudang Berikat yang telah mendapat izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diberikan fasilitas berupa penangguhan bea masuk, tidak dipungut PPN, PPnBM, dan PPh Pasal 22.
(2) PGB yang Gudang Berikatnya dapat ditempati oleh lebih dari satu pengusaha Gudang Berikat, berkewajiban memberikan rekomendasi bagi kepentingan para pengusaha dalam rangka pengurusan izin pengusahaan Gudang Berikat dari Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
