Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PP Nomor 33 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1996 tentang TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Atas impor barang modal atau peralatan untuk pembangunan/ konstruksi Gudang Berikat yang telah mendapat izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diberikan fasilitas berupa penangguhan bea masuk, tidak dipungut PPN, PPnBM, dan PPh Pasal 22. (2) PGB yang Gudang Berikatnya dapat ditempati oleh lebih dari satu pengusaha Gudang Berikat, berkewajiban memberikan rekomendasi bagi kepentingan para pengusaha dalam rangka pengurusan izin pengusahaan Gudang Berikat dari Menteri Keuangan.
Koreksi Anda