Koreksi Pasal 16
PP Nomor 33 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1996 tentang TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT
Teks Saat Ini
(1) Penetapan suatu bangunan, tempat, atau kawasan sebagai Gudang Berikat diberikan oleh Menteri Keuangan kepada Penyelenggara Gudang Berikat (PGB) dengan menerbitkan izin penyelenggaraan Gudang Berikat.
(2) Untuk mendapatkan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pihak yang akan menjadi PGB harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. Memiliki bukti kepemilikan atau penguasaan suatu bangunan, tempat atau kawasan yang mempunyai batas-batas yang jelas (pagar pemisah);
b. Memiliki Surat Izin Usaha dan izin lainnya yang diperlukan dari instansi teknis terkait;
c. Memiliki penetapan sebagai PKP dan melampirkan SPT PPh tahun terakhir bagi perusahaan yang sudah wajib menyerahkan SPT;
d. Rencana tata letak Gudang Berikat.
Koreksi Anda
