Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PP Nomor 33 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1996 tentang TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Atas impor barang modal atau peralatan untuk pembangunan/ konstruksi/perluasan KB dan peralatan perkantoran yang semata-mata dipakai oleh PKB yang telah mendapat izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 diberikan fasilitas berupa penangguhan bea masuk, tidak dipungut PPN, PPnBM, dan PPh Pasal 22. (2) PKB berkewajiban untuk melakukan penelitian kelengkapan persyaratan yang diwajibkan kepada Pengusaha KB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 yang akan melakukan kegiatan usaha industri di KB yang diselenggarakannya. (3) PKB melaporkan kepada Menteri Keuangan tentang adanya Pengusaha baru yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Koreksi Anda