Koreksi Pasal 3
PP Nomor 33 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1996 tentang TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Tempat Penimbunan Berikat dilakukan oleh Penyelenggara yang berkedudukan di INDONESIA.
(2) Pengusaha Tempat Penimbunan Berikat dilakukan oleh pengusaha yang berkedudukan di INDONESIA.
Koreksi Anda
