Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 33 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1996 tentang TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Tempat Penimbunan Berikat dilakukan oleh Penyelenggara yang berkedudukan di INDONESIA. (2) Pengusaha Tempat Penimbunan Berikat dilakukan oleh pengusaha yang berkedudukan di INDONESIA.
Koreksi Anda