Koreksi Pasal 16
PP Nomor 33 Tahun 1995 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1995 tentang PEMBENTUKAN 13 (TIGA BELAS) KECAMATAN DI WILAYAH KABUPATEN DATI II BENGKALIS, INDRAGIRI HILIR, INDRAGIRI HULU DAN KAMPAR DALAM WILAYAH PROPINSI DATI I RIAU
Teks Saat Ini
Pemecahan, penyatu, penghapusan, serta perubahan nama dan batas Kelurahan/Desa dalam Kecamatan-kecamatan yang ditetapkan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini sepanjang tidak mengakibatkan perubahan batas wilayah Kecamatan, diatur dengan Peraturan Daerah sesuai pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Pasal 17…
Koreksi Anda
