Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PP Nomor 33 Tahun 1995 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1995 tentang PEMBENTUKAN 13 (TIGA BELAS) KECAMATAN DI WILAYAH KABUPATEN DATI II BENGKALIS, INDRAGIRI HILIR, INDRAGIRI HULU DAN KAMPAR DALAM WILAYAH PROPINSI DATI I RIAU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pusat Pemerintahan Kecamatan Bagan Sinembah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) berada di Desa Bagan Batu. (2) Pusat Pemerintahan Kecamatan Bantan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) berada di Desa Selatbaru. (3) Pusat Pemerintahan Kecamatan Rangsang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) berada di Desa Tanjung Samak. (4) Pusat Pemerintahan Kecamatan Minas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) berada di Desa Minas Timur. (5) Pusat Pemerintahan Kecamatan Rimba Melintang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) berada di Desa Rimba Melintang. (6) Pusat Pemerintahan Kecamatan Gaung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) berada di Desa Kualalahang. (7) Pusat Pemerintahan Kecamatan Rengat Barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) berada di Desa Pematangreba. (8) Pusat Pemerintahan Kecamatan Kelayang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) berada di Desa Simpang Kelayang. (9) Pusat Pemerintahan Kecamatan Benai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) berada di Desa Benai. (10) Pusat... (10) Pusat Pemerintahan Kecamatan Bangkinang Barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) berada di Desa Kuok. (11) Pusat Pemerintahan Kecamatan Tambang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) berada di Desa Tambang. (12) Pusat Pemerintahan Kecamatan Tapung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) berada di Desa Petapahan. (13) Pusat Pemerintahan Kecamatan Rambah Samo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) berada di Desa Rambah Samo Barat.
Koreksi Anda