Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PP Nomor 33 Tahun 1995 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1995 tentang PEMBENTUKAN 13 (TIGA BELAS) KECAMATAN DI WILAYAH KABUPATEN DATI II BENGKALIS, INDRAGIRI HILIR, INDRAGIRI HULU DAN KAMPAR DALAM WILAYAH PROPINSI DATI I RIAU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Membentuk Kecamatan Rambah Samo di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Kampar, yang meliputi wilayah : a. Desa Rambah Samo Barat; b. Desa Rambah Samo; c. Desa Rambah Baru; d. Desa Rambah Utama; e. Desa Pasir Makmur; f. Desa Karya Mulia; g. Desa Marga Mulia. (2) Wilayah Kecamatan Rambah Samo sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Rambah. (3) Dengan... (3) Dengan dibentuknya Kecamatan Rambah Samo, maka wilayah Kecamatan Rambah dikurangi dengan wilayah Kecamatan Rambah Samo sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Koreksi Anda