Koreksi Pasal 12
PP Nomor 33 Tahun 1995 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1995 tentang PEMBENTUKAN 13 (TIGA BELAS) KECAMATAN DI WILAYAH KABUPATEN DATI II BENGKALIS, INDRAGIRI HILIR, INDRAGIRI HULU DAN KAMPAR DALAM WILAYAH PROPINSI DATI I RIAU
Teks Saat Ini
(1) Membentuk Kecamatan Tapung di wilayah Kabupaten daerah Tingkat II Kampar, yang meliputi wilayah :
a. Desa Petapahan;
b. Desa pantaicermin;
c. Desa...
c. Desa Kasikan;
d. desa Kotagaro;
e. Desa Senamenenek;
f. Desa Sekijang;
g. Desa Danaulancang.
(2) Wilayah Kecamatan Tapung sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Siak Hulu.
(3) Dengan dibentuknya Kecamatan Tapung, maka wilayah Kecamatan Siak Hulu dikurangi dengan wilayah Kecamatan Tapung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Koreksi Anda
