Koreksi Pasal 9
PP Nomor 33 Tahun 1995 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1995 tentang PEMBENTUKAN 13 (TIGA BELAS) KECAMATAN DI WILAYAH KABUPATEN DATI II BENGKALIS, INDRAGIRI HILIR, INDRAGIRI HULU DAN KAMPAR DALAM WILAYAH PROPINSI DATI I RIAU
Teks Saat Ini
(1) Membentuk Kecamatan Benai di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Indragiri Hulu, yang meliputi wilayah :
a. Kelurahan Benai;
b. Kelurahan Beringin Jaya;
c. Desa Muara Langsat;
d. Desa Langsat Hulu;
e. Desa...
e. Desa Marsawa;
f. Desa Geringging Baru;
g. Desa Teratak Air Hitam;
h. Desa Parit;
i. Desa Jalur Patah;
j. Desa Simandolak;
k. Desa Pulau Ingu;
l. Desa Palau Kalimunting;
m. Desa Tebing Tinggi;
n. Desa Kota Benai;
o. Desa Telantan;
p. Desa Seberang;
q. Desa Banjar Benai;
r. Desa Gunung Kesiangan;
s. Desa Pulau Lancang;
t. Desa Banjar Lopak;
u. Desa Pulau Tengah;
v. Desa Siberakun;
w. Desa Benai Kecil;
x. Desa Ujung Tanjung;
y. Desa Tanjung Simandolak.
(2) Wilayah Kecamatan Benai sebagaimana dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Kuantan Tengah.
(3) Dengan...
(3) Dengan dibentuknya Kecamatan Benai, maka wilayah Kecamatan Kuantan Tengah dikurangi dengan wilayah Kecamatan Benai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Koreksi Anda
