Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PP Nomor 33 Tahun 1995 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1995 tentang PEMBENTUKAN 13 (TIGA BELAS) KECAMATAN DI WILAYAH KABUPATEN DATI II BENGKALIS, INDRAGIRI HILIR, INDRAGIRI HULU DAN KAMPAR DALAM WILAYAH PROPINSI DATI I RIAU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Membentuk Kecamatan Rengat Barat di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Indragiri Hulu, yang meliputi wilayah: a. Desa Pematangreba; b. Desa Berangan; c. Desa Alangkepalang; d. Desa Kotalama; e. Desa Redangbaru; f. Desa Redang; g. Desa Pekanheran; h. Desa Rantaubakung; i. Desa Sialangduadahan; j. Desa Talangjerinjing; (2) Wilayah Kecamatan Rengat Barat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Rengat. (3) Dengan... (3) Dengan dibentuknya Kecamatan Rengat Barat, maka wilayah Kecamatan Rengat dikurangi dengan wilayah Kecamatan Rengat Barat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Koreksi Anda