Koreksi Pasal 6
PP Nomor 33 Tahun 1995 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1995 tentang PEMBENTUKAN 13 (TIGA BELAS) KECAMATAN DI WILAYAH KABUPATEN DATI II BENGKALIS, INDRAGIRI HILIR, INDRAGIRI HULU DAN KAMPAR DALAM WILAYAH PROPINSI DATI I RIAU
Teks Saat Ini
(1) Membentuk Kecamatan Gaung di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Indragiri Hilir, yang meliputi wilayah:
a. Desa Kualalahang;
b. Desa Lahanghulu;
c. Desa Lahangtengah;
d. Desa Lahangbaru;
e. Desa Terusankempas;
f. Desa Belantaraya;
g. Desa...
g. Desa Simpang Gaung;
h. Desa Sei Baru.
(2) Wilayah Kecamatan Gaung sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Gaung Anak Serka.
(3) Dengan dibentuknya Kecamatan Gaung, maka wilayah Kecamatan Gaung Anak Serka dikurangi dengan wilayah Kecamatan Gaung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Koreksi Anda
