Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PP Nomor 33 Tahun 1995 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1995 tentang PEMBENTUKAN 13 (TIGA BELAS) KECAMATAN DI WILAYAH KABUPATEN DATI II BENGKALIS, INDRAGIRI HILIR, INDRAGIRI HULU DAN KAMPAR DALAM WILAYAH PROPINSI DATI I RIAU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Membentuk Kecamatan Rimba Melintang di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkalis, yang meliputi wilayah: a. Desa Rimba Melintang; b. Desa Lenggadai Hulu; c. Desa Lenggadai Hilir; d. Desa Teluk Palau Hilir; e. Desa Teluk Palau Hulu; f. Desa... f. Desa Jumrah; g. Desa Bangko Kiri; h. Desa Bangko Kanan; i. Desa Bangko Jaya; j. Desa Sei Menasib; k. Desa Teluk Bano I. (2) Wilayah Kecamatan Rimba Melintang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Bangko. (3) Dengan dibentuknya Kecamatan Rimba Melintang, maka wilayah Kecamatan Bangko dikurangi dengan wilayah Kecamatan Rimba Melintang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Koreksi Anda