Koreksi Pasal 4
PP Nomor 33 Tahun 1995 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1995 tentang PEMBENTUKAN 13 (TIGA BELAS) KECAMATAN DI WILAYAH KABUPATEN DATI II BENGKALIS, INDRAGIRI HILIR, INDRAGIRI HULU DAN KAMPAR DALAM WILAYAH PROPINSI DATI I RIAU
Teks Saat Ini
(1) Membentuk Kecamatan Minas di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkalis, yang meliputi wilayah:
a. Desa Minas Barat;
b. Desa Minas Timur;
c. Desa Kandis;
d. Desa Belutu;
e. Desa Sam-Sam;
f. Desa Teluk Lancang;
g. Desa...
g. Desa Olak;
h. Desa Sei Selodang;
i. Desa Bencah Umbai;
j. Desa Lubuk Umbut;
k. Desa Lubuk Jering;
l. Desa Tasik Betung;
m. Desa Muara Kelantan;
n. Desa Muara Bungkal.
(2) Wilayah Kecamatan Minas sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Mandau.
(3) Dengan dibentuknya Kecamatan Minas, maka wilayah Kecamatan Mandau dikurangi dengan wilayah Kecamatan Minas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Koreksi Anda
