Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 33 Tahun 1995 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1995 tentang PEMBENTUKAN 13 (TIGA BELAS) KECAMATAN DI WILAYAH KABUPATEN DATI II BENGKALIS, INDRAGIRI HILIR, INDRAGIRI HULU DAN KAMPAR DALAM WILAYAH PROPINSI DATI I RIAU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Membentuk Kecamatan Rangsang di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkalis, yang meliputi wilayah: a. Desa Tanjung Samak; b. Desa Bantar; c. Desa Anak Setatah; d. Desa Segomeng; e. Desa Lemang; f. Desa Sei Cina; g. Desa Melai; h. Desa Kelabu Barat; i. Desa Bungur; j. Desa Tanjung Kedabu; k. Desa Tanjung Medang; l. Desa Kayu Ara; m. Desa Bokor; n. Desa... n. Desa Penyagun; o. Desa Repan; p. Desa Beting; q. Desa Sokop; r. Desa Sonde; s. Desa Topang. (2) Wilayah Kecamatan Rangsang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Tebing Tinggi. (3) Dengan dibentuknya Kecamatan Rangsang, maka wilayah Kecamatan Tebing Tinggi dikurangi dengan wilayah Kecamatan Rangsang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Koreksi Anda