Koreksi Pasal 2
PP Nomor 33 Tahun 1995 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1995 tentang PEMBENTUKAN 13 (TIGA BELAS) KECAMATAN DI WILAYAH KABUPATEN DATI II BENGKALIS, INDRAGIRI HILIR, INDRAGIRI HULU DAN KAMPAR DALAM WILAYAH PROPINSI DATI I RIAU
Teks Saat Ini
(1) Membentuk Kecamatan Bantan di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkalis, yang meliputi wilayah:
a. Desa Selatbaru;
b. Desa Jangkang;
c. Desa Bantantua;
d. Desa Bantantengah;
e. Desa Bantanair;
f. Desa Muntai;
g. Desa Telukpaimbang;
h. Desa Kembangluar;
i. Desa Teluklancar.
(2) Wilayah...
(2) Wilayah Kecamatan Bantan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Bengkalis.
(3) Dengan dibentuknya Kecamatan Bantan, maka wilayah Kecamatan Bengkalis dikurangi dengan wilayah Kecamatan Bantan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Koreksi Anda
