Koreksi Pasal 1
PP Nomor 33 Tahun 1995 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1995 tentang PEMBENTUKAN 13 (TIGA BELAS) KECAMATAN DI WILAYAH KABUPATEN DATI II BENGKALIS, INDRAGIRI HILIR, INDRAGIRI HULU DAN KAMPAR DALAM WILAYAH PROPINSI DATI I RIAU
Teks Saat Ini
(1) Membentuk Kecamatan Bagan Sinembah di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkalis, yang meliputi wilayah :
a. Desa Bagan Batu;
b. Desa Simpang Kanan;
c. Desa Bagan Sinembah;
d. Desa...
d. Desa Pasir Putih;
e. Desa Bahtera Makmur;
f. Desa Balai Jaya;
g. Dalam Balam Sempurna.
(2) Wilayah Kecamatan Bagan Sinembah sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Kubu.
(3) Dengan dibentuknya Kecamatan Bagan Sinembah, maka wilayah Kecamatan Kubu dikurangi dengan wilayah Kecamatan Bagan Sinembah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Koreksi Anda
