Pasal 1
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan:
1. Hakim adalah Hakim di lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama, dan Peradilan Tata Usaha Negara.
2. Pengadilan…
2. Pengadilan adalah Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tingkat Banding di lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama, dan Peradilan Tata Usaha Negara.
3. Pimpinan Pengadilan adalah Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan.
4. Pangkat adalah kedudukan yang menunjukkan tingkat seorang Hakim dalam rangkaian susunan kepegawaian dan digunakan sebagai dasar penggajian.