Pasal 1
(1).
Perusahaan Negara Asuransi Jiwasraya yang didirikan dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 40 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1965 Nomor 113) jo. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 21 Tahun 1969 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1969 Nomor 32) dialihkan bentuknya menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana yang dimaksudkan dalam Pasal 2 ayat (3) UNDANG-UNDANG Nomor 9 Tahun 1969 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1969 Nomor 40 ; Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 2904).
(2). Dengan …
(2).
Dengan dialihkannya bentuk Perusahaan Negara Asuransi Jiwasraya menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (1) Pasal ini, Perusahaan Negara Asuransi Jiwasraya dinyatakan bubar pada saat pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut.
(3).
Semua hal yang bertalian dengan pelaksanaan pembubaran Perusahaan Negara Asuransi Jiwasraya sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (2) Pasal ini akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.