Pasal 1
Pasal 2 ayat (1), pasal 3 dan Pasal 9 ayat (2) PERATURAN PEMERINTAH No. 5 tahun 1957 diubah sehingga pasal-pasal tersebut berbunyi sebagai berikut, "Pasal 2…
"Pasal 2 ayat (1) Anggota-anggota Panitya diangkat oleh Pemerintah untuk jangka waktu tiga tahun atas usul bersama dari Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan dan Menteri Urusan Hubungan Antar Daerah.