Pasal 1
Kepada daerah otonoom Propinsi Kalimantan diserahkan pula:
a. tugas Kementerian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan untuk menjadi penghubung antara Pemerintah dengan gerakan pemuda:
b. urusan-urusan yang sampai kini diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan sebagai akibat dari pada penunaian tugasnya tersebut pada a.
Pasal 2.
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai tanggal 7 Januari 1953.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 September 1953.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SOEKARNO.
MENTERI DALAM NEGERI,
ttd
HAZAIRIN,
MENTERI PENDIDIKAN, PENGAJARAN DAN KEBUDAYAAN,
ttd
MUHAMMAD YAMIN
Diundangkan pada tanggal 2 Oktober 1953 MENTERI KEHAKIMAN,
ttd
DJODY GONDOKUSUMO.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1953 NOMOR 62.