Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PP Nomor 32 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG PENERBANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perawatan Pesawat Udara, mesin Pesawat Udara, baling-baling Pesawat Terbang, dan komponennya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 hanya dapat dilakukan oleh: a. Badan Usaha Angkutan Udara yang telah memiliki sertifikat operator Pesawat Udara; b. badan hukum organisasi perawatan Pesawat Udara, yang telah memiliki sertifikat organisasi perawatan Pesawat Udara; atau c. personel ahli perawatan Pesawat Udara yang telah memiliki Lisensi ahli perawatan Pesawat Udara. (2) Sertifikat organisasi perawatan Pesawat Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan Lisensi ahli perawatan Pesawat Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diberikan setelah lulus pemeriksaan dan pengujian.
Koreksi Anda