Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PP Nomor 32 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG PENERBANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur memperoleh sertifikat operator Pesawat Udara, sertifikat pengoperasian Pesawat Udara, dan sertifikat pengoperasian Pesawat Udara tanpa awak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan Pasal 23 diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda