Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PP Nomor 32 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG PENERBANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk memperoleh sertifikat pengoperasian Pesawat Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf b, harus memenuhi persyaratan: a. memiliki perizinan kegiatan Angkutan Udara Bukan Niaga; b. memiliki atau menguasai Pesawat Udara; c. memiliki dan/atau menguasai personel operasi Pesawat Udara dan personel ahli perawatan Pesawat Udara; d. memiliki standar pengoperasian Pesawat Udara; e. memiliki program perawatan Pesawat Udara; dan f. memiliki program keamanan Angkutan Udara mengacu kepada ketentuan program Keamanan Penerbangan nasional.
Koreksi Anda