Koreksi Pasal 25
PP Nomor 32 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG PENERBANGAN
Teks Saat Ini
Untuk memperoleh sertifikat pengoperasian Pesawat Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf b, harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki perizinan kegiatan Angkutan Udara Bukan Niaga;
b. memiliki atau menguasai Pesawat Udara;
c. memiliki dan/atau menguasai personel operasi Pesawat Udara dan personel ahli perawatan Pesawat Udara;
d. memiliki standar pengoperasian Pesawat Udara;
e. memiliki program perawatan Pesawat Udara; dan
f. memiliki program keamanan Angkutan Udara mengacu kepada ketentuan program Keamanan Penerbangan nasional.
Koreksi Anda
