Koreksi Pasal 24
PP Nomor 32 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG PENERBANGAN
Teks Saat Ini
Untuk mendapatkan sertifikat operator Pesawat Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf a, harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki Perizinan Berusaha Angkutan Udara Niaga;
b. memiliki dan menguasai Pesawat Udara dengan jumlah tertentu sesuai dengan Perizinan Berusaha Angkutan Udara Niaga yang dimiliki;
c. memiliki dan/atau menguasai personel Pesawat Udara yang kompeten dalam jumlah rasio yang memadai untuk mengoperasikan dan melakukan perawatan Pesawat Udara;
d. memiliki struktur organisasi paling sedikit di bidang operasi, perawatan, keselamatan, dan jaminan kendali mutu;
e. memiliki personel manajemen yang kompeten yang bertanggung jawab terhadap kegiatan keselamatan, operasi dan perawatan Pesawat Udara serta telah dinyatakan lulus uji kepatutan dan uji kelayakan;
f. memiliki pedoman organisasi pengoperasian dan pedoman organisasi perawatan;
g. memiliki program perawatan Pesawat Udara;
h. memiliki pedoman sistem manajemen mutu untuk mempertahankan kinerja operasi dan teknik
secara terus menerus;
i. memiliki pedoman sistem manajemen keselamatan; dan
j. memiliki program keamanan Angkutan Udara yang telah mendapat pengesahan.
Koreksi Anda
