Koreksi Pasal 23
PP Nomor 32 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG PENERBANGAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang yang mengoperasikan Pesawat Udara tanpa awak untuk kegiatan Angkutan Udara Niaga atau nonniaga wajib memiliki sertifikat pengoperasian Pesawat Udara tanpa awak.
(2) Sertifikat pengoperasian Pesawat Udara tanpa awak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat menjadi bagian dari sertifikat operator Pesawat Udara atau sertifikat pengoperasian Pesawat Udara yang telah dimiliki.
Koreksi Anda
