Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PP Nomor 32 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG PENERBANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Orang yang mengoperasikan Pesawat Udara untuk kegiatan Angkutan Udara wajib memiliki sertifikat yang diterbitkan oleh Menteri. (2) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. sertifikat operator Pesawat Udara, yang diberikan kepada badan hukum INDONESIA yang mengoperasikan Pesawat Udara Sipil untuk Angkutan Udara Niaga; atau b. sertifikat pengoperasian Pesawat Udara, yang diberikan kepada orang atau badan hukum INDONESIA yang mengoperasikan Pesawat Udara Sipil untuk Angkutan Udara Bukan Niaga.
Koreksi Anda