Koreksi Pasal 19
PP Nomor 32 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG PENERBANGAN
Teks Saat Ini
Sertifikat Kelaikudaraan standar diberikan untuk Pesawat Terbang kategori transpor, normal, kegunaan, aerobatik, komuter, Helikopter kategori normal dan transpor, kapal udara, balon berpenumpang, dan Pesawat Udara tanpa awak.
Koreksi Anda
