Koreksi Pasal 17
PP Nomor 32 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG PENERBANGAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap Pesawat Udara yang dioperasikan wajib memenuhi standar Kelaikudaraan.
(2) Pesawat Udara yang telah memenuhi standar Kelaikudaraan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberi sertifikat Kelaikudaraan setelah lulus pemeriksaan dan pengujian Kelaikudaraan.
Koreksi Anda
