Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PP Nomor 32 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG PENERBANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap perubahan terhadap rancang bangun Pesawat Udara, mesin Pesawat Udara, atau baling- baling Pesawat Terbang yang telah mendapat sertifikat tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 harus mendapat persetujuan dari Menteri. (2) Persetujuan perubahan rancang bangun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah dilakukan pemeriksaan kesesuaian rancang bangun dan uji tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2). (3) Perubahan rancang bangun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. persetujuan perubahan; b. sertifikat tipe tambahan; atau c. amendemen sertifikat tipe.
Koreksi Anda