Koreksi Pasal 7
PP Nomor 32 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG PENERBANGAN
Teks Saat Ini
(1) Pesawat Udara, mesin Pesawat Udara, atau baling- baling Pesawat Terbang yang dibuat berdasarkan rancang bangun untuk diproduksi, harus memiliki sertifikat tipe yang diterbitkan oleh Menteri.
(2) Sertifikat tipe sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah dilakukan pemeriksaan kesesuaian terhadap standar Kelaikudaraan rancang bangun dan telah memenuhi uji tipe.
(3) Uji tipe sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit meliputi:
a. pengujian rangka;
b. pengujian mesin;
c. pengujian fungsi sistem di darat;
d. pengujian fungsi sistem di udara; dan
e. pengujian kemampuan terbang.
Koreksi Anda
