Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PP Nomor 32 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG PENERBANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pesawat Udara, mesin Pesawat Udara, dan baling- baling Pesawat Terbang yang akan dibuat untuk digunakan secara sah harus memiliki rancang bangun. (2) Rancang bangun Pesawat Udara, mesin Pesawat Udara, dan baling-baling Pesawat Terbang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat persetujuan dari Menteri. (3) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan setelah dilakukan pemeriksaan dan pengujian sesuai dengan standar Kelaikudaraan.
Koreksi Anda