Koreksi Pasal 3
PP Nomor 32 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG PENERBANGAN
Teks Saat Ini
Pembangunan Bandar Udara yang diprakarsai oleh Pemerintah Pusat, anggaran pembangunan Bandar Udara ditetapkan sesuai dengan mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara.
Koreksi Anda
