Koreksi Pasal 18
PP Nomor 32 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2019 tentang RENCANA TATA RUANG LAUT
Teks Saat Ini
(1) Tatanan kepelabuhanan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a memuat suatu sistem kepelabuhanan yang terdiri atas peran, fungsi, jenis, hierarki pelabuhan, rencana induk pelabuhan nasional, lokasi pelabuhan, keterpaduan intra dan antarmoda, serta keterpaduan dengan sektor lainnya.
(2) Tatanan kepelabuhanan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran.
Koreksi Anda
