Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PP Nomor 32 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2019 tentang RENCANA TATA RUANG LAUT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kawasan Pemanfaatan Umum yang dapat dilakukan reklamasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) dilaksanakan dengan kriteria: a. memiliki prioritas pembangunan untuk kepentingan umum; b. untuk meningkatkan manfaat sumberdaya lahan ditinjau dari sudut lingkungan dan sosial ekonomi; c. dilakukan dengan menjaga fungsi ekosistem dan memberikan Ruang Penghidupan Nelayan Kecil, Nelayan Tradisional, dan Pembudi Daya Ikan Kecil; dan d. konfigurasi, luas, bentuk, dan tata letak reklamasi yang ditentukan berdasarkan kajian lingkungan. (2) Ketentuan kriteria teknis mengenai zona pada Kawasan Pemanfaatan Umum yang dapat dilakukan reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Koreksi Anda