Koreksi Pasal 28
PP Nomor 32 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2019 tentang RENCANA TATA RUANG LAUT
Teks Saat Ini
(1) Zona pertahanan dan keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf f ditetapkan dengan kriteria:
a. diperuntukkan bagi kepentingan militer berupa pemeliharaan keamanan dan pertahanan negara;
b. diperuntukkan bagi Wilayah Pertahanan Laut yang berupa pangkalan militer, daerah latihan militer, instalasi militer, daerah uji coba peralatan dan persenjataan militer, daerah disposal amunisi, dan peralatan pertahanan berbahaya lainnya; dan/atau
c. merupakan Wilayah Pertahanan Laut.
(2) Ketentuan kriteria teknis mengenai zona pertahanan dan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertahanan dan keamanan.
Koreksi Anda
