Koreksi Pasal 27
PP Nomor 32 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2019 tentang RENCANA TATA RUANG LAUT
Teks Saat Ini
(1) Zona pengelolaan energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf e ditetapkan dengan kriteria memiliki:
a. sumber daya energi; dan/atau
b. kesesuaian ruang untuk penempatan dan/atau pembangunan infrastruktur energi.
(2) Ketentuan kriteria teknis mengenai zona pengelolaan energi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang energi.
Koreksi Anda
