Koreksi Pasal 26
PP Nomor 32 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2019 tentang RENCANA TATA RUANG LAUT
Teks Saat Ini
(1) Zona Pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf d terdiri atas:
a. zona Pertambangan mineral dan batubara; dan
b. zona Pertambangan minyak dan gas bumi.
(2) Zona Pertambangan mineral dan batubara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a ditetapkan dengan kriteria memiliki potensi sumber daya mineral dan batubara dan/atau kesesuaian ruang untuk penempatan dan/atau pembangunan infrastruktur mineral dan batubara.
(3) Zona Pertambangan minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b ditetapkan dengan kriteria memiliki potensi sumber daya minyak dan gas bumi dan/atau kesesuaian ruang untuk penempatan dan/atau pembangunan infrastruktur minyak dan gas bumi.
(4) Ketentuan kriteria teknis mengenai zona Pertambangan mineral dan batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang sumber daya mineral dan batubara.
(5) Ketentuan kriteria teknis mengenai zona Pertambangan minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang minyak dan gas bumi.
Koreksi Anda
