Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PP Nomor 32 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2019 tentang RENCANA TATA RUANG LAUT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Susunan pusat pertumbuhan Kelautan terdiri atas: a. pusat pertumbuhan Kelautan dan Perikanan; dan b. pusat industri Kelautan. (2) Pelaksanaan kegiatan dalam pusat pertumbuhan Kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung oleh jasa maritim.
Koreksi Anda