Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PP Nomor 32 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2019 tentang RENCANA TATA RUANG LAUT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kebijakan pengembangan Pola Ruang Laut Wilayah Perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 meliputi kebijakan pengembangan: a. Kawasan Pemanfaatan Umum; b. Kawasan Konservasi; c. Alur Laut; dan d. KSNT.
Koreksi Anda