Koreksi Pasal 8
PP Nomor 32 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2019 tentang RENCANA TATA RUANG LAUT
Teks Saat Ini
Kebijakan pengembangan Pola Ruang Laut Wilayah Perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 meliputi kebijakan pengembangan:
a. Kawasan Pemanfaatan Umum;
b. Kawasan Konservasi;
c. Alur Laut; dan
d. KSNT.
Koreksi Anda
