Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PP Nomor 32 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden, dan Wakil Presiden, Permintaan Izin dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, Serta Cuti dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri atau pejabat setingkat menteri menyampaikan surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) kepada PRESIDEN paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum didaftarkan oleh partai politik atau gabungan partai politik kepada Komisi Pemilihan Umum. (2) Surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat ditarik kembali. (3) Pemberhentian menteri atau pejabat setingkat menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN.
Koreksi Anda