Koreksi Pasal 41
PP Nomor 32 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden, dan Wakil Presiden, Permintaan Izin dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, Serta Cuti dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum
Teks Saat Ini
PRESIDEN, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, dan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dalam memberikan Cuti harus memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Koreksi Anda
